Dinas Lingkungan Hidup
08 Jan 2024
Kader Hukum Lingkungan adalah seseorang / sekelompok orang yang ditetapkan dan dibina oleh DLH Kota Madiun yang berperan sebagai penerus upaya PPLH, bersedia serta mampu menyampaikan pesan-pesan PPLH kepada masyarakat. Pembentukan Kader Hukum Lingkungan diharapkan dapat menjadi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum lingkungan dikalangan masyarakat, memperkuat partisipasi publik dalam menangani masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mendorong upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara efektif melalui jalur non-litigasi.