Madiun - Proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris kini semakin mudah di Kota Madiun. Proses pengurusan bisa dilakukan secara mandiri ke Bapenda Kota Madiun.
‘’Pemohon akan diberikan akun untuk kemudian mengupload berkas yang dibutuhkan dalam aplikasi Simpadama (Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Madiun),’’ kata Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kota Madiun Yayak Muflihana Hanik, Rabu (12/10).
Artinya, masyarakat yang bisa meluangkan waktu bisa memproses sendiri tidak melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) seperti pada biasanya. Biarpun begitu, pihaknya bukan berarti melarang menggunakan jasa PPAT. Bahkan, kepengurusan bisa di kuasa hukumkan kepada saudara atau orang lain yang dipercaya jika tidak bisa menyewa jasa PPAT atau mengurus sendiri.
‘’Artinya, kami memberikan banyak pilihan untuk kepengurusan BPHTB Waris ini. Mau dikuasa hukumkan atau mengurus sendiri kami layani,’’ jelasnya.
Inovasi ini, lanjut Yayak, dimulai awal bulan lalu. Dengan mengurus secara mandiri setidaknya bisa menghemat pengeluaran untuk jasa PPAT. Pun, caranya juga cukup mudah. Setelah pembuatan akun dan semua berkas yang dibutuhkan ter-upload, petugas akan datang untuk meninjau lokasi tanah atau bangunan yang dimaksud. Setelah muncul kode billing atau Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pemohon bisa membayarkannya ke Bank Jatim.
‘’Bukti pembayaran itu nanti untuk diserahkan ke kantor pertanahan (ATR/BPN) untuk proses selanjutnya sampai selesai,’’ pungkasnya. (dspp/agi/madiuntoday)