E-Retribusi Sudah Berlaku di 17 Pasar Tradisional di Kota Pendekar

E-Retribusi Sudah Berlaku di 17 Pasar Tradisional di Kota Pendekar

MADIUN - Sebanyak 17 pasar tradisional yang ada di Kota Pendekar sudah menerpakan e-retribusi bagi pedagang. Baik pedagang yang ada di kios, bedak, hingga pedagang ojokan.
 
Kepala Dinas Perdagangan Ansar Rasidi mengatakan, diberlakukannya e-retribusi tak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah, lebih dari itu juga memberi manfaat bagi pedagang pasar.
 
“Sebelum adanya e-retribusi, pedagang membayar tidak sesuai aturan. Tentunya bisa merugikan pedagang, makannya dengan ini pembayaran lebih jelas dan datanya real time,” jelasnya.
 
Sistematikanya, para pedagang wajib menunjukkan QR code berikut dompet digital (e-wallet) yang telah dibuat petugas Dinas Perdagangan (Disdag).
 
Selanjutnya, mengisi atau top up dana sesuai kebutuhan. Ketika ada penarik retribusi, pedagang cukup menunjukkan QR code yang kemudian dipindai (scan) petugas.
 
‘’Nominal uang sesuai tarif retribusi otomatis akan terkirim ke kas daerah. Ada nota. Minim kebocoran,” tegasnya.
 
Pihaknya memastikan tak ada kendala berarti dalam penerapan e-retribusi sejauh ini. Semuanya berjalan sesuai dengan rencana.
Pemberlakuan e-retribusi ini, lanjutnya, merupakan bagian dari revitalisasi (manajemen) pasar.
 
Di sisi lain, Ansar juga tengah melakukan penataan database dengan digitalisasi. Hal tersebut berfungsi untuk mengontrol legalitas hingga pengelolaan pembayaran. Sebab, pelaksanaan program ini berkaitan dengan pihak ketiga.
 
“Pemberlakuan e-retribusi pedagang ini bagian dari usaha dinas perdagangan mendukung program smart city. Harapannya pedagang mendukung upaya ini. Tentu dengan (hasil) retribusi yang tinggi, kesejahteraan msyarakat nantinya ikut meningkat,” pungkasnya.
(Ney/kus/madiuntoday)

26